Banner 468 x 60px

Selasa, 18 Januari 2011

TEORI KEBIJAKAN

4 komentar

Pengantar Teori Kebijakan
Pasca reformasi, negara Indonesia menganggap dirinya sebagai negara demokrasi. Setelah terlepas dari kekuatan dan kekuasaan rezim Soeharto “orde lama” maka sekarang ini rakyat dituntut untuk mampu menentukan dan ikut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dalam kekuasaan negara.
Aksi demo dari berbagai kalangan selalu dilakukan demi tercapainya kebijakan pemerintah yang harus sesuai dengan kehendak rakyat, namun apakah itu benar? Dan yang harus dipertanyakan kembali adalah apakah rakyat mengerti tentang kebijakan serta sistem yang mengikuti adanya kebijakan tersebut? Rasanya Tak pantas bila kita hanya menyalahkan sesuatu namun kita tidak mengetahui sesuatu yang kita salahkan itu.
Dalam tulisan ini saya mencoba untuk membagi pengetahuan kepada masyarakat tentang arti serta sistem yang terkandung dalam penetapan  kebijakan pemerintah terhadap rakyat. Dengan bahasa yang ringan dan mudah dimengerti oleh berbagai kalangan saya berharap tulisan ini bermanfaat bagi kita semua dan mampu menjawab inti dari pertanyaan besar dari tujuan tulisan ini yaitu, apakah kebijakan yang dibuat pemerintah selama ini sudah sesuai dengan kehendak rakyat?
Ada beberapa teori tentang kebijakan diantaranya yaitu; menurut Ealau dan Pewitt (1973) kebijakan adalah sebuah ketetapan yang berlaku,dicirikan oleh perilaku yang konsisten dan berulang baik dari yang membuat atau yang melaksanakan kebijakan tersebut. Menurut Titmuss (1974) mendefinisikan kebijakan sebagai prinsip-prinsip yang mengatur tindakan dan diarahkan pada tujuam tertentu dan menurut Edi Suharto (2008:7) menyatakan bahwa kebijakan adalah suatu ketetapan yang memuat prinsip-prinsip untuk mengarahkan cara bertindak yang dibuat secara terencana dan konsisten dalam mencapai tujuan tertentu.
Selain 3 teori diatas kebijakan pun dapat di definisikan sesuai dengan teori yang mengikutinya,antara lain yaitu:
1.       Teori Kelembagaan memandang kebijakan sebagai aktivitas kelembagaan dimana struktur dan lembaga pemerintah merupakan pusat kegiatan politik.
2.      Teori Kelompok yang memandang kebijakan sebagai keseimbangan kelompok yang tercapai dalam perjuangan kelompok pada suatu saat tertentu. Kebijakan pemerintah dapat juga dipandang sebagai nilai-nilai kelompok elit yang memerintah
3.      Teori Elit memandang Kebijakan pemerintah sebagai nilai-nilai kelompok elit yang memerintah.
4.      Teori Rasional memandang kebijakan sebagai pencapaian tujuan secara efisien melalui sistem pengambilan keputusan yang tetap.
5.      Teori Inkremental, kebijakan dipandang sebagai variasi terhadap kebijakan masa lampau atau dengan kata lain kebijakan pemerintah yang ada sekarang ini merupakan kelanjutan kebijakan pemerintah pada waktu yang lalu yang disertai modifikasi secara bertahap.
6.      Teori Permainan memandang kebijakan sebagai pilihan yang rasional dalam situasi-situasi yang saling bersaing.
7.      Teori kebijakan yang lain adalah Teori Campuran yang merupakan gabungan model rasional komprehensif dan inkremental.
Tahap-tahap kebijakan publik menurut William Dunn. adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan Agenda
Agenda setting adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses inilah memiliki ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai masalah publik dan prioritas dalam agenda publik dipertarungkan. Jika sebuah isu berhasil mendapatkan status sebagai masalah publik, dan mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka isu tersebut berhak mendapatkan alokasi sumber daya publik yang lebih daripada isu lain.
Dalam agenda setting juga sangat penting untuk menentukan suatu isu publik yang akan diangkat dalam suatu agenda pemerintah. Issue kebijakan (policy issues) sering disebut juga sebagai masalah kebijakan (policy problem). Policy issues biasanya muncul karena telah terjadi silang pendapat di antara para aktor mengenai arah tindakan yang telah atau akan ditempuh, atau pertentangan pandangan mengenai karakter permasalahan tersebut. Menurut William Dunn (1990), isu kebijakan merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan baik tentang rumusan, rincian, penjelasan maupun penilaian atas suatu masalah tertentu. Namun tidak semua isu bisa masuk menjadi suatu agenda kebijakan.
Ada beberapa Kriteria isu yang bisa dijadikan agenda kebijakan publik (Kimber, 1974; Salesbury 1976; Sandbach, 1980; Hogwood dan Gunn, 1986) diantaranya:
1.      telah mencapai titik kritis tertentu à jika diabaikan, akan menjadi ancaman yang serius;
2.      telah mencapai tingkat partikularitas tertentu à berdampak dramatis;
3.      menyangkut emosi tertentu dari sudut kepent. orang banyak (umat manusia) dan mendapat dukungan media massa;
4.      menjangkau dampak yang amat luas ;
5.      mempermasalahkan kekuasaan dan keabsahan dalam masyarakat ;
6.      menyangkut suatu persoalan yang fasionable (sulit dijelaskan, tetapi mudah dirasakan kehadirannya)
Karakteristik : Para pejabat yang dipilih dan diangkat menempatkan masalah pada agenda publik. Banyak masalah tidak disentuh sama sekali, sementara lainnya ditunda untuk waktu lama.
Ilustrasi : Legislator negara dan kosponsornya menyiapkan rancangan undang-undang mengirimkan ke Komisi Kesehatan dan Kesejahteraan untuk dipelajari dan disetujui. Rancangan berhenti di komite dan tidak terpilih.
Penyusunan agenda kebijakan seyogianya dilakukan berdasarkan tingkat urgensi dan esensi kebijakan, juga keterlibatan stakeholder. Sebuah kebijakan tidak boleh mengaburkan tingkat urgensi, esensi, dan keterlibatan stakeholder.
2.Formulasi kebijakan
Masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakan masing-masing slternatif bersaing untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah.
3. Adopsi/ Legitimasi Kebijakan
Tujuan legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan. Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan pemerintah.Namun warga negara harus percaya bahwa tindakan pemerintah yang sah.Mendukung. Dukungan untuk rezim cenderung berdifusi - cadangan dari sikap baik dan niat baik terhadap tindakan pemerintah yang membantu anggota mentolerir pemerintahan disonansi.Legitimasi dapat dikelola melalui manipulasi simbol-simbol tertentu. Di mana melalui proses ini orang belajar untuk mendukung pemerintah.
4. Penilaian/ Evaluasi Kebijakan

Secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak. Dalam hal ini , evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan bisa meliputi tahap perumusan masalh-masalah kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap dampak kebijakan.
Perlu kita ketahui mengapa kita harus mengetahui serta memahami setiap kebijakan yang ada, karena kebijakan tidak bisa dipahami secara tekstual, namun banyak sekali hal-hal yang tersirak(kontekstual) yang tidak diketahui oleh public dalam menetapkan kebijakan. Disinilah peran media sebagai fasilitator untuk tranformasi informasi kepada rakyat. Maka haruslah setiap menia yang ada bersifat independen atau tidak terpengaruhi oleh kekuasaan politik tertentu. Selain media sebagai alat, masyarakan berperan utuk dapat menganalisis setiap kebijakan dan mampu membantu menyusun kebijakan yang ada. Inilah 2 tujuan mempelajari kebijakan pemerintah.
Ada 2 akibat yang timbul dari penetapan kebijakan, yaitu: kebijakan yang berorientasi pada pelayanan public dalam arti sesuai dengan makna demokrasi dan kebijakan yang meracuni public/ kebijakan yang ditetapkan hanya untuk kepentingan beberapa kalangan saja, dan hal dampak yang kedua ini sangatlah kontraproduktif terhadap nilai-nilai demokrasi.
Seperti yang telah kita ketahui, salah sau fungsi politik adalah untuk membuat kebijakan dan kebijakan ada karena 2 faktor yaitu; adanya masalah sosial dan adanya pergantian kekuasaan yang megakibatkan kebijakan pun berubah-ubah.
Kebijakan dapat diwujudkan dengan cara; Pembuatan Peraturan UU, Perencanaan Kegiatan, Aneka intervensi terhadap ekonomi/social masyarakat. Karena kebijakan itu merupakan tindakan dan keputusan pemerintah maka kebijakan tersebut dicirikan dengan kekuasaan yang didominasi oleh pemerintah serta sesuai hukum dan wewenang pemerintah.
Demikian tulisan tentang studi kebijakan part 1 ini saya sampaikan, dan akan saya lanjutkan dalam tulisan selanjutnya tentang hakikat kebijakan, gaya kebijakan, proses kebijakan, actor yang berperan dalam penetapan kebijakan, serta proses dan implementasi kebijakan.
Kebijakan Etik
            Kebijakan etik adalah suatu ketentuan atau peraturan yang dibuat suatu kelompok untuk mengatur perilaku anggotanya untuk menjadi lebih baik. Ada beberapa tujuan dari mempelajari kebijakan etik antara lain :
1.      Untuk mengkontrol moral dalam kelompok.
2.      Supaya kita tahu bagaimana menyikapi kebijakan yang di terapkan oleh pemerintah.
3.      Untuk mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya.
Kebijakan dan Desentralisasi Kesehatan
pada upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penyembuhan, pemulihan dan rehabilitasi sejak dalam kandungan sampai usia lanjut. Selain itu pembangunan bidang kesehatan juga diarahkan untuk meningkatkan dan memelihara mutu lembaga pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan, dan sarana prasarana dalam bidang medis, termasuk ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah menyebutkan permasalahanpermasalahan yang mendasar yang dihadapi dalam penyelenggaraan otonomi daerah antara lain sebagai berikut:
1.        Penyelenggaraan otonomi daerah oleh Pemerintah Pusat selama ini cenderung tidak dianggap sebagai amanat konstitusi sehingga proses desentralisasi menjadi terhambat.
2.        Kuatnya kebijakan sentralisasi membuat semakin tingginya ketergantungan Daerah-daerah kepada Pusat yang nyaris mematikan kreativitas masyarakat beserta seluruh perangkat pemerintahan di Daerah.
3.        Adanya kesenjangan yang lebar antara Daerah dan Pusat dan antar Daerah sendiri dalam kepemilikan sumber daya alam, sumber daya budaya, infrastruktur ekonomi dan tingkat kualitas sumber daya manusia.
4.        Adanya kepentingan melekat pada berbagai pihak yang menghambat penyelenggaraan otonomi daerah. Mengingat permasalahan-permasalahan tersebut di atas, kemudian dikeluarkan rekomendasi, antara lain:
        Daerah yang sanggup melaksanakan otonomi secara penuh dapat segera memulai pelaksanaannya 1 Januari 2001.
        Daerah yang belum mempunyai kesanggupan melaksanakan otonomi secara penuh dapat memulai pelaksanaannya secara bertahap sesuai kemampuan yang dimilikinya Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom disebutkan bahwa kewenangan pemerintah dalam bidang lain (selain dalam politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, dan agama) meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan standarisasi nasional. Sedangkan kewenangan Provinsi mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota serta kewenangan dalam bidang tertentu lainnya.

Disadari bahwa penerapan desentralisasi bukanlah proses yang sederhana. Tantangan yang komplek dan luas mulai dari aspek sumber daya manusia, pembiayaan, kelembagaan sampai sarana dan prasarana harus dicermati dan ditata kembali agar penerapan desentralisasi ini berhasil baik. Dalam percepatan implementasi otonomi daerah, pemerintah sudah mengambil langkah-langkah secara gradual dan sistematis, baik dalam kebijaksanaan maupun fasilitasi, sehingga diharapkan mendapat tindak lanjut oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Peranan Provinsi dalam melaksanakan desentralisasi adalah untuk mengefektifkan tugas Pemerintah agar mampu dilaksanakan oleh masingmasing Provinsi dalam meningkatkan kinerjanya yang dapat memayungi dan memfasilitasi Pemerintah Kabupaten dan Kota. Pemerintah Provinsi sebagai daerah administratif diharapkan mempunyai peran melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pemerintahan di Daerah Kabupaten dan Kota, sehingga dapat mencerminkan gambaran yang sesungguhnya bahwa pelaksanaan otonomi daerah sudah berjalan.

Agar penyelenggaraan pelaksanaan upaya kesehatan dengan azas desentralisasi dapat dilakukan dengan baik dan terarah, berhasil guna dan berdaya guna, mekanisme pembinaan dan pengawasan yang baik sangatdipandang penting untuk diciptakan guna memantau dan mengevaluasi seluruh kegiatan di tiap wilayah.

Tujuan dan Kebijakan Desentralisasi Bidang Kesehatan
Tujuan desentralisasi bermacam-macam. Secara filosofis dan ideologis, desentralisasi dianggap sebagai tujuan politik yang penting, karena memberikan kesempatan munculnya partisipasi masyarakat dan kemandirian daerah, dan untuk menjamin kecermatan pejabat-pejabat Pemerintah Daerah terhadap masyarakatnya. Di tingkat pragmatis, desentralisasi dianggap sebagai cara untuk mengatasi berbagai hambatan institusional, fisik dan administrasi pembangunan. Desentralisasi juga dianggap sebagai suatu cara untuk mengalihkan beberapa tanggungjawab pembangunan Pusat ke Daerah. Desentralisasi ini tidak dapat berjalan sendiri tanpa didukung oleh Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi disebutkan bahwa Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau Perangkat Pusat di Daerah.

Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan disebutkan bahwa Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumberdaya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan. Penggunaan azas dekonsentrasi dimaksudkan untuk mendapatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pemerintahan, pembangunan, pelayanan umum serta untuk menjamin hubungan yang serasi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Tujuan Desentralisasi di bidang kesehatan adalah mewujudkan pembangunan nasional di bidang kesehatan yang berlandaskan prakarsa dan aspirasi masyarakat dengan cara memberdayakan, menghimpun, dan mengoptimalkan potensi daerah untuk kepentingan daerah dan prioritas Nasional dalam mencapai Indonesia Sehat 2010.
Untuk mencapai tujuan desentralisasi tersebut ditetapkan Kebijakan Desentralisasi Bidang Kesehatan sebagai berikut:
A.        Desentralisasi bidang kesehatan dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman Daerah. Dalam hal ini desentralisasi bidang kesehatan harus dapat:
1.      Memberdayakan dan meningkatkan peran masyarakat dalam pembangunan kesehatan, termasuk perannya dalam pengawasan sosial.
2.      Menyediakan pelayanan kesehatan yang berkeadilan dan merata, tanpa membedakan antara golongan masyarakat yang satu dengan lainnya, termasuk menjamin tersedianya pelayanan kesehatan bagi kelompok rentan dan miskin.
3.      Mendukung aspirasi dan pengembangan kemampuan Daerah melalui peningkatan kapasitas, bantuan teknik, dan peningkatan citra.
B.        Pelaksanaan desentralisasi bidang kesehatan didasarkan kepada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab. Dalam hal ini maka:
1.      Daerah diberi kewenangan seluas-luasnya untuk menyelenggarakan upaya dan pelayanan kesehatan dengan Standar Pelayanan Minimal yang pedomannya dibuat oleh Pemerintah Pusat.
2.      Daerah bertanggung jawab mengelola sumber daya kesehatan yang tersedia di wilayahnya secara optimal guna mewujudkan kinerja Sistem Kesehatan Wilayah sebagai bagian dari Sistem Kesehatan Nasional.
C.        Desentralisasi bidang kesehatan yang luas dan utuh diletakkan di Kabupaten dan Kota, sedangkan desentralisasi bidang kesehatan di Provinsi bersifat terbatas.
D.       Pelaksanaan desentralisasi bidang kesehatan harus sesuai dengan konstitusi negara, sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar Daerah.
Kepustakaan
http://tesisdisertasi.blogspot.com/2010/03/teori-kebijakan-sosial.html
http://www.resistbook.or.id/index.php?page=resensi&id=99&lang=id
http://pustaka.ut.ac.id/website/index.php?option=com_content&view=article&id=66:ipem-4538-kebijakan-pemerintah&Itemid=74&catid=29:fisip

4 komentar:

Unknown mengatakan...

ijin kopi materi

Werdati Blog mengatakan...

Sangat menarik tulisan ini dalam kebijakan, bermanfaat untuk saya dan teman di profesi kesehatan

Sri Werdati

Werdati Blog mengatakan...

Mohon ijin copy juga untuk bahan diskusi
Terima kasih
Sri Werdati

Werdati Blog mengatakan...

Sangat menarik tulisan ini dalam kebijakan, bermanfaat untuk saya dan teman di profesi kesehatan

Sri Werdati

Posting Komentar