Banner 468 x 60px

Rabu, 05 Januari 2011

Kasus Malpraktek dan Pembahasanya

0 komentar


Kasus Malpraktek
Penyelesaian kasus malpraktek RS. X yang menimpa  si A tak kunjung usai, meskipun sudah lebih dari enam bulan bergulir di Pengadilan Negeri M.

Kuasa hukum A , B menilai proses peradilan terhadap kasus malpraktek tersebut berlangsung lambat dan terdapat banyak ketidaksesuaian.

Gugatan sudah dilakukan sejak Juli 2009, namun hingga saat ini belum juga selesai karena banyak pelaksanaannya yang tidak sesuai, jelas B, di Jakarta, Kamis.

B menjelaskan dalam beberapa sidang sering terjadi keterlambatan dari pihak kuasa hukum tergugat yang menyebabkan saksi yang dihadirkan penggugat tidak dapat menunggu dan berdampak pada dibatalkannya sidang.

Bahkan, tambah B, dalam sidang terakhir Selasa (9/2) terjadi ketidaksesuaian hukum acara. Seharusnya saksi dari penggugat diselesaikan seluruhnya terlebih dahulu, tetapi kemarin justru dihadirkan saksi dari pihak tergugat,? ujar B.

Selain terdapat ketidaksesuaian dalam proses peradilan, Didit menilai ahli yang dihadirkan untuk memberikan keterangan tidak independen. Kedua ahli yang dihadirkan, yaitu Prof. Dr. D dan E. "Saksi menjelaskan bagaimana injeksi cemen tersebut seharusnya dilakukan, namun ia menjelaskannya dihubungkan dengan kondisi pasien," jelas B.

Menurutnya, ahli hanya berkompeten memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya, bukan menambahkannya dengan informasi lain atau pun melakukan pembelaan.

Hingga saat ini sudah dilaksanakan 16 persidangan untuk menghadirkan saksi dan ahli. Aberharap kasus ini dapat bisa segera selesai. "Saya berharap kasus ini bisa cepat selesai karena ini bukan hanya masalah saya, tetapi menyangkut hak pasien dan konsumen Indonesia," jelas


Kasus ini bermula pada oktober 2005 ABS mengeluh sakit pada punggungnya dan berobat di RS. Siloam Internasional di Karawaci, Tanggeran. Berbagai pemeriksaan, seperti MRI pun dilakukan.

Kemudian dokter syaraf, Dr. F yang memeriksannya menyarankan untuk dilakukan ?injeksi cement?, yaitu menyuntikan kandungan tulang ke dalam tulang. Namun, yang terjadi adalah terjadi kegagalan dalam operasi tersebut.

"Setelah operasi saya sadar saya tidak bisa menggerakan tubuh kiri saya, dan ternyata yang melakukan suntikan tersebut bukan F, tetapi asistennya dokter G," jelas

A mengatakan, pihak rumah sakit atau pun dokter tidak memberitahukan sebelumnya bahwa ada pergantian dokter, padahal sebelum operasi dimulai dokter eka masih ada.

Alasannya dokter F. Padahal selama ini dia yang merawat, tetapi tiba-tiba dialihkan begitu saja ke asisten,?ujar ABS

Selain itu, B mengatakan dokter tidak memberitahukan resiko kegagalan suntik injeksi ini. "Pasien kan berhak tau segala kemungkinan yang bisa menimpanya. Ini pelanggaran hak konsumen," jelas B.

Bahkan, ia menambahkan pasien kesulitan mendapatkan rekam medis dari rumah sakit dengan alasan isi rekam medis tersebut milik rumah sakit dan tidak boleh dibawa keluar.

Kini, A harus berjalan dengan tongkat karena kaki kirinya lumpuh. Selain itu, pinggang kirinya sering sekali kram dan kaki kanan sering terasa terbakar. "Menurut dokter daya mengalami `brown sequard syndrome` semacam trauma dibagian tulang belakang," jelas abs.

Akibat malpraktik ini A mengalami banyak kerugian, ia tak lagi seproduktif dulu karena terhambat geraknya dan harus rutin melakukan terapi. "Saya sekarang lima kali seminngu terapi otot kaki agar sensor motoriknya bisa kembali dan otot tidak menjadi kecil," A.






Pembahasan Kasus Kasus Mal Pratek

Hal – hal yang menjadi masalah dalam mal praktek di atas adalah :
1.        1. Tidak ada pemberitahuan pergantian petugas medis dalam penanganan pasien
2.      2. Tidak memberitahukan resiko kegagalan suntik ijeksi “cement” yaitu menyuntikan kandungan tulang kepada tulang.
3.      3. Kesulitan mendapatkan rekam medis rumah sakit dengan alasan isi rekam medis tersebut milik rumah sakit dan tidak boleh dibawa keluar.
Dengan masalah – masalah mal praktek di atas dapat di lihat dari sudut pandang :
1.      Aspek Hukum
-          pidana pasal pasal 360 KUHP yaitu Kelalaian yang menyebabkan seseorang luka berat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. karena pasien menderita kelumpuhan pada tubuh bagian kiri.
-          Melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan Bab V Standard Profesi Pasal 21, 22, 23
-          Melangar Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 8, 24, 58
2.      Aspek Kode Etik
-          Pada perinsip etik di sebutkan “Tidak merugikan (Nonmaleficience)” artinya Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien.
-          Kejujuran (Veracity) yang intinya memberikan informasi kepada klien tentang keadaan yang sedang di alaminya. . Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran. Informasi harus ada agar menjadi akurat, komprensensif, dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama menjalani perawatan.
3.      Aspek Disiplin Praktik
-          SOP di kerjakan sesuai prosedure
-          Melangar Standar profesi kerena seharusnya yang melakukan injeksi kepada pasien adalah dokter utama tetapi di berikan kepada pasienya tanpa memberi informasi kepada pasien
-          Standar pelayanan adanya jaminan kesehatan pada klien.

0 komentar:

Posting Komentar